Pasukanpengibar bendera berlatih siang dan malam agar dapat menghilangan kesalahan saat pengibaran bendera merah putih. Setiap orang dilarang dan akan dihukum berat jika merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lainnya yang bermaksud menodai atau menghina kehormatan bendera negara. Simbol negara berikutnya yaitu lambang negara. SERANG.Impresinews.com- Forum RT-RW se-desa Junti kecamatan Jawilan kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa, Selasa (17/05). Dalam tak sengaja awak media melihat Bendera Merah Putih yang berada di sebuah perusahaan besar PT Pahala Sukses Bersama (PSB), Desa Junti Kecamatan Jawilan masih berkibar dengan kondisi robek dan lusuh, tidak diturunkan dari tiang bendera. Apalagi Bendera Merah Sangsaka "Merah Putih" adalah bendera kebanggaan warga Indonesia. Dan bendera merah putih memiliki sejarah ataupun kisah yang mungkin harus kita ketahui. Menurut cerita yang telah lalu, warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara ". Baca juga: Kelaparan, Rakyat Guatemala Kibarkan Bendera Putih Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih. . Bandung - Bendera merah putih wajib dikibarkan didepan rumah menjelang perayaan HUT RI ke 77 pada 17 Agustus mengibarkan bendera merah putih telah disampaikan oleh Mensesneg RI melalui surat edaran bernomor B-620/M/S/ dari detikcom, pengibaran bendera merah putih di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia itu merupakan simbol dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia. Lalu, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih yang benar?Aturan Pemasangan Bendera Merah PutihPemasangan bendera merah putih menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti di sepanjang jalan, instansi, hingga di rumah-rumah. Pemasangan bendera merah putih itu tidak boleh sembarang dan ada pemasangan bendera merah putih yang benar tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 7 memuat sejumlah aturan terkait imbauan pemasangan bendera merah ini adalah aturan pemasangan bendera merah putih yang benar1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa Terhadap Bendera Merah PutihAturan pemasangan bendera merah putih sudah diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang menjadi larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih. Hal itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera dia aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu kamu ketahui. Semoga membantu! Simak Video "Heboh! Kantor Camat di Asahan Pasang Bendera Merah Putih Hampir Sentuh Tanah" [GambasVideo 20detik] wip/tey - Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah rumah. Video itu awalnya diunggah di akun Tik Tok aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya. Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol. Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya. • BPIP Minta Kemendikbud Masukan Pancasila Jadi Mata Pelajaran Tersendiri Dalam Kurikulum • Peringati Harlah Ke-95 NU, GP Ansor Jateng Soft Launching Gedung BLK di Semarang • Pentolan ISIS Tewas di Irak, Bom di Suriah Tewaskan 5 orang, Pesawat Turki Dialihkan ke Azerbaijan • Jelang Pidato Pertama Biden Soal Kebijakan Luar Negeri, Disebut Ada Perjanjian New Start AS-Rusia Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya. Tindakan yang dilarang Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a. "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih. Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini? Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut ini. Penghinaan simbol negara - Melalui sebuah video yang tersebar di media sosial beberapa hari yang lalu, pembakaran terhadap bendera Merah Putih diketahui kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang laki-laki di halaman sebuah itu awalnya diunggah di akun Tik Tok aldial266, kemudian banyak dibagikan ulang di media sosial yang lainnya. Baca juga Kasus Parodi Indonesia Raya, Mengapa Pelecehan Simbol Negara Masih Kerap Terjadi? Dalam video berdurasi 30 detik itu, terlihat pelaku membakar bendera merah putih dengan menggunakan korek, kemudian menyiram-nyiramkan bahan bakar yang ia tampung menggunakan sebuah botol. Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu, habis terbakar, mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya. Tak hanya santai saat melakukan aksinya, pelaku juga terlihat membakar bendera itu sembari merokok, terlihat dari adanya sebatang rokok yang ada di bibirnya. Baca juga Peringatan G30S/PKI dan Aturan soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang... Tindakan yang dilarang Shutterstock Ilustrasi 17 Agustus, merah putih, bendera merah putih Padahal, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu. Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a. "Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara". Baca juga Kelaparan, Rakyat Guatemala Kibarkan Bendera Putih Bendera Negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih. Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini? Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih. "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp Anda dapat mengakses UU tersebut dengan mengunduhnya di laman berikut juga Viral Video Detik-detik Kereta Tabrak Pengendara Motor di Sukoharjo, Bagaimana Kejadiannya? Penghinaan simbol negara Terkait dengan pembakaran yang viral beberapa waktu lalu, mengutip Sabtu 30/1/2021 pelaku diduga merupakan seorang WNI yang tinggal di Malaysia. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. "Tim masih bekerja keras untuk membuat terang kasus tersebut. Informasi dari penyelidik, pelaku orang Aceh yang tinggal di Malaysia," kata Winardy. Baca juga Viral Unggahan Suratpad, Situs untuk Tulis Surat, Pembuatnya Mahasiswa Aceh Mengapa penghinaan simbol negara masih kerap terjadi? Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia UI Rose Mini Agoes Salim mengatakan, manusia seharusnya memiliki moralitas untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Sehingga, jika seseorang memiliki ketidaksepahaman atau ketidakcocokan terhadap sesuatu, dalam hal ini lambang negara, maka seharusnya disampaikan dengan cara yang tepat, seperti berdiskusi atau berargumentasi. "Tapi mungkin, mereka pelaku penghinaan tidak tahu caranya, atau tidak mau dengan cara seperti itu. Dianggapnya lebih 'aman' dengan bikin lucu-lucuan. Nah itu yang kemudian mendorong orang yang tidak suka untuk melakukan hal tersebut," kata Romi, begitu ia biasa disapa, seperti diberitakan Sabtu 2/1/2021. Baca juga Seni Perlawanan Anak Muda di Balik Poster Lucu Pendemo Saat disinggung terkait korelasi umur pelaku dengan pelecehan simbol negara, Romi menjelaskan masa remaja adalah fase ketika seseorang membentuk identitas diri. Identitas tersebut didapat melalui umpan balik dan introspeksi yang remaja lakukan, terhadap persepsi yang diberikan orang lain terhadap dirinya. "Umpan baliknya dari pergaulan. Kalau itu enggak ada, dia membentuk identitas dirinya dengan berselancar di dunia maya. Di sana dia kemudian mendapat orang yang mendukung jika dia melakukan sesuatu," ujar Romi. "Sehingga, dia akhirnya merasa mendapat pengakuan di situ," imbuhnya. Baca juga Berkaca dari Kasus Artis TikTok di Madiun, Mengapa Para Remaja Cenderung Abai Prokes Saat Kasus Covid-19 Terus Meningkat? Oleh karena itu, menurut Romi, tugas perkembangan remaja adalah bergaul dan mencari teman. Namun, jika mencari teman melalui dunia maya, Romi berpendapat bahwa hal itu kurang bisa memberikan umpan balik yang dibutuhkan untuk perkembangan identitas. "Makanya orang yang diem, orang yang tidak banyak bergaul, itu biasanya lancar banget di medsos. Karena kan orangnya enggak kelihatan. Orang yang sulit bergaul kan rata-rata kurang percaya diri, harga dirinya kurang, nah kalau di dunia maya kan enggak kelihatan," kata Romi. Baca juga Ramai soal Kasus Eiger dan Mengenal Apa Itu Doxing... Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 15OctBendera merah putih, bendera negara Indonesia bukanlah sekadar secarik kain berwarna. Bendera merah putih menggambarkan keberanian dan kesucian Bangsa Indonesia. Sebagai bendera negara Indonesia, tentu saja ada aturan khusus dalam memperlakukan bendera merah putih. Perlakuan-perlakuan itu bahkan diatur di dalam hukum. Mereka yang memperlakukan bendera tidak sesuai aturan bahkan dapat dikenai sanksi tentunya tidak mau bukan terkena sanksi hukum serius? Untuk itu, kenali apa saja hal-hal yang tidak boleh Anda lakukan terhadap bendera merah putih, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 20091. Merendahkan dan merusak Sang Saka Merah PutihPasal 24 huruf a’ menyebutkan bahwa tidak ada satu pun orang yang boleh merusak, merobek, membakar, menginjak-injak, ataupun melakukan hal-hal lain dengan tujuan menodai, merendahkan, dan menghina Sang Saka Merah untuk mereka yang melakukan hal-hal tersebut, seperti yang tertuang dalam Pasal 66, adalah pidana penjara paling lama 5 tahun, atau denda paling banyak 500 juta Menggunakan Bendera Indonesia untuk keperluan komersialBendera Merah Putih sudah seharusnya murni digunakan dalam tujuan kebangsaan dan lepas dari hal-hal yang sifatnya menguntungkan kepentingan finansial pribadi atau kelompok tertentu. Itulah alasan mengapa bendera Indonesia tidak boleh digunakan dalam reklame atau iklan yang sifatnya Menggunakan bendera untuk hal yang dapat menurunkan kehormatanSang Saka Merah Putih tidak boleh digunakan untuk membungkus atau menutup barang, menutupi atap atau langit-langit. Berdasarkan Pasal 66, mereka yang dengan sengaja melakukan hal-hal tersebut dapat dipidana dengan penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta Saka Merah Putih dengan gagah berkibar di Istana Mengibarkan bendera rusakPengibaran bendera, baik dalam upacara maupun dalam kesempatan lain pun memiliki aturan tersendiri. Bendera yang dikibarkan tidak boleh rusak, luntur, robek, kusut, dan juga Indonesia harus dikibarkan dalam kondisi yang sebaik mungkin sehingga kehormatannya pun tetap terjaga5. Menambahkan huruf dan gambar-gambarKesucian dan kehormatan bendera Indonesia harus senantiasa terjaga. Untuk itu, masyarakat Indonesia dilarang keras untuk memasang lencana atau benda apa pun, serta mencetak, menyulam, dan menulis huruf, gambar, angka, dan juga tanda lain pada bendera Indonesia. Itulah hal-hal yang tidak boleh kita lakukan terhadap bendera negara Indonesia. Nah, senantiasa hormati kesucian bendera Indonesia, dan selalu berhati-hati dalam memperlakukan Sang Saka Merah Putih, bendera kita tercinta.

setiap orang dilarang menodai bendera sang merah putih karena